27 Juli 2023 16:02

Bagi OPD di Kabupaten Gunungkidul yang terdapat perubahan personil pelaku pengadaan dapat bersurat kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Gunungkidul dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan format yang kami lampirkan dalam Pengumuman ini.

Syarat yang perlu dilampirkan antara lain :

1. Fc SK Pengangkatan/ Mutasi sebagai Kepala Dinas atau Kepala Badan

2. Fc SK Pengangkatan sebagai PPK oleh PA/KPA

3. Fc SK Pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan (PP) oleh PA/KPA

4. Fc Sertifikat PBJ Dasar bagi Pejabat Pengadaan (PP) (khusus untuk Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan)

Jika terdapat pertanyaan yang perlu diajukan bisa menghubungi kami di :

No telp : (0274) 391001

No. WA : +62 811-2568-485

Terima kasih.


Lampiran: