4 Maret 2022 12:17


Menindaklanjuti Surat Edaran Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP No. 1 Tahun 2020 tentang Protokol Verifikasi Dokumen Pelaku Usaha pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik.


LPSE Kabupaten Gunungkidul menyampaikan sebagai berikut :

a. Pelaku usaha yang akan melakukan tahapan verifikasi dokumen dalam rangka mendapatkan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) (user iddan password) wajib mengisi buku tamu elektronik via Google Form dengan alamat https://forms.gle/9QMCnFzTPAqGLBiB9 ;

b. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui website www.lpse.gunungkidulkab.go.id dan mengikuti prosedur pendaftaran serta lengkapi form yang akan dikirimkan melalui email ;

c. Pelaku usaha mendownload kelengkapan verifikasi pendaftarann melalui konten khusus yang ada di website http://lpse.gunungkidulkab.go.id/eproc4/publik/special dan mempersiapkan dokumen persyaratan untuk discan/difoto secara jelas dan bisa dibaca,serta bisa discan pada bagian barcodenya.

d. Pelaku Usaha mengirimkan semua kelengkapan berkas melalui online dan dikirim ke email : lpsekabgunungkidul@gmail.com

   Setelah mengirimkan data, silahkan konfirmasi ke nomor yang tertera pada Kontak kami;

e. Verifikator akan menghubungi pelaku usaha melalui email ataupun pesan whatsapp untuk menyampaikan jadwal pelaksanaan pemeriksaaan dokumen secara daring yang akan dilaksanakan melalui video callmaupunaplikasi daring lainnya;

e. Pelaksanaan video call dan hasil foto dokumen asli pelaku usaha akan di dokumentasikan sebagai bukti pelaksanaan verifikasi dokumen pelaku usaha telah dilaksanakan secara daring;

f. Verifikator memeriksa kesesuaian antara data yang diinput pada pendaftaran daring melalui SPSE dengan dokumen asli yang diperlihatkan dan didokumentasikan secara daring tersebut, apabila telah sesuai verifikator akan menyetujui dan akan memberikan kode akses (user iddan password) email pelaku usaha.


Perubahan prosedur registrasi dan verifikasi bagi pelaku usaha yang dilakukan oleh verifikator layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud di atas berlaku sampai dengan 29 Mei 2020 (Sesuai butir Kedua Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia);

LPSE Kabupaten Gunungkidul memberikan informasi mengenai perubahan alur registrasi dan verifikasi pelaku usaha beserta tata caranya, dengan membuat pengumuman melalui web www.lpse.gunungkidulkab.go.id