9 Januari 2024 11:31
PPK Diwajibkan melakukan pengisian E-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penandatanganan kontrak berakhir , dan melakukan penilaian kinerja kepada penyedia atau pelaku usaha.
9 Januari 2024 11:31
PPK Diwajibkan melakukan pengisian E-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penandatanganan kontrak berakhir , dan melakukan penilaian kinerja kepada penyedia atau pelaku usaha.