12 November 2022 21:14

Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, yang salah satunya adalah :

Bahwa salah satu syarat pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik bagi para Pelaku Usaha adalah dimilikinya izin usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan Etalase Produknya. Misalnya, untuk Etalase Produk Makanan dan Minuman maka KBLI yang dipersyaratkan adalah KBLI No. 10710 (Industri Produk Roti dan Kue), KBLI No. 56101 (Restoran), KBLI No. 56102 (Rumah/Warung Makanan), KBLI No. 56103 (Kedai Makanan), KBLI No.56210 (Jasa Boga Untuk Suatu Event tertentu (Event Catering), atau KBLI No. 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu).

Maka :

Prosedur yang harus dilakukan oleh penyedia yang pruduk di ekatalognya tidak dapat dibeli adalah :

1. Penyedia melakukan sinkronisasi kbli sikap dengan oss (Unduh Tutorial dibawah ini)

2. Penyedia lalu sinkronisasi kbli di katalog jika sudah

3. Laporkan ke pengelola katalog dilampirkan photoscreen kbli di sikap dan kbli di katalog (LPSE Kabupaten Gunungkidul)

4. Jika ada yang sama

5. Kepala ukpbj akan memproses fitur beli yang ada di katalog lokal









Lampiran: