27 November 2018 08:36
Sehubungan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ..... Khususnya pengadaan barang/jasa non lelang melalui aplikasi maka di himbau kepada para penyedia untuk berpartisipasi aktif dengan segera mendaftarkan perusahaan/bidang usaha ke LPSE setempat.
Demikian atas kerjasamanya diucapkan terimakasih
salam
ttd
LPSE GK