27 November 2018 08:36

Sehubungan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ..... Khususnya pengadaan barang/jasa non lelang melalui aplikasi maka di himbau kepada para penyedia untuk berpartisipasi aktif dengan segera mendaftarkan perusahaan/bidang usaha ke LPSE setempat.

Demikian atas kerjasamanya diucapkan terimakasih


salam

ttd

LPSE GK