15 Juni 2020 15:22

https://setda.gunungkidulkab.go.id/berita-521/peraturan-tender-seleksi-pekerjaan-konstruksi-berubah-lagi-.html


Peraturan Tender/ Seleksi Pekerjaan Konstruksi Berubah
Lagi

Rabu, 27 Mei 2020

Bagian Layanan Pengadaan

Berita

Dibaca: 115 kali

Pada hari Rabu, 27 Mei 2020 bertepatan dengan
peringatan hari jadi Kabupaten Gunungkidul, jagad pengadaan di Republik
Indonesia ini diramaikan kembali dengan adanya peraturan baru lagi tentang
pengadaan/ tender/ seleksi pekerjaan konstruksi yang diterbitkan oleh Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, yaitu Peraturan Menteri
PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia (Permen PUPR 14/2020). Permen PUPR 14/2020 ini terbit pada
tanggal 15 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020 akibat dari
Putusan MA No.64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019 yang memerintahkan agar
dilakukan penyesuaian ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia,
karena Kementerian PUPR kalah dalam sidang melawan pengugat terkait dengan segmentasi
paket pekerjaan konstruksi.

Permen PUPR 14/2020 ini mencabut dan
menyatakan tidak berlaku Permen PUPR 07/PRT/M/2019 (Pasal 131 Permen PUPR
14/2020), sehingga saat ini yang berlaku adalah Permen PUPR 14/2020 berikut
lampiran-lampirannya yaitu Standar Dokumen Pengadaan/SDP, kemudian pengadaan
jasa konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahapan
perencanaan/persiapan harus menyesuaikan dengan ketentuan baru, hal ini
tentunya berakibat bagi PA/KPA, PPK yang akan melakukan Tender/Seleksi Pekerjaan
Jasa Konstruksi harus melakukan revisi/perbaikan terhadap dokumennya. Sedangkan
yang sudah sampai tahapan pelaksanaan pekerjaan masih tetap melaksanakan sampai
dengan selesai seluruh kegiatannya sesuai Permen PUPR 07/PRT/M/2019 (Pasal 129
Permen PUPR 14/2020), maka kontrak yang ditandatangani sebelum Permen yang baru
ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak tersebut (Pasal 130 Permen
PUPR 14/2020).

Menurut pakar
pengadaan dan salah satu tim penyusun Permen PUPR 14/2020, Khalid Mustofa dari
KM Partners, isi dari Permen PUPR dan lampirannya kurang lebih 4000 halaman,
pada Pasal 3 Permen ini diperuntukkan bagi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa
konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi di
lingkungan K/L/PD yang pembiayaan dari APBN/APBD, dan dikecualikan untuk pekerjaan konstruksi
terintegrasi, jasa konsultasi dan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan
dengan pengadaan khusus, dan jasa konstruksi melalui penunjukan langsung.

Pemaketan pengadaan jasa konstruksi yang
sebelumnya menjadi materi gugatan dalam Putusan MA No.64 P/HUM/2019 tanggal 3
Oktober 2019 menjadi sebagai berikut:



1. Pemaketan Jasa Konsultansi Konstruksi untuk:



1. nilai HPS
sampai dengan Rp.1.000.000.000 untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi
dengan kualifikasi usaha kecil;



2. nilai HPS
diatas Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.2.500.000.000 untuk penyedia jasa
konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah;atau



3. nilai HPS
diatas Rp.2.500.000.000 untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan
kualifikasi usaha besar;



2. Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk:



4. nilai HPS
sampai dengan Rp.2.500.000.000 untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan
kualifikasi usaha kecil;



5. nilai HPS
diatas Rp.2.500.000.000 sampai dengan Rp.50.000.000.000 untuk penyedia
pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah;



6. nilai HPS
diatas Rp.50.000.000.000 sampai dengan Rp.100.000.000.000 untuk penyedia
pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik
negara;atau



7. nilai HPS
diatas Rp.100.000.000.000 disyaratkan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi
dengan kualifikasi usaha besar.



Segmentasi pemaketan tersebut diatur
dalam Pasal 24 Permen PUPR 14/2020 menimbulkan konsekuensi bagi penyedia
pekerjaan konstruksi yang selama ini dapat menawar paket pekerjaan dengan HPS
sampai dengan Rp.10 Milyar (sesuai Permen PUPR 07/2019), saat ini hanya bisa
melakukan penawaran pada paket pekerjaan dengan HPS sampai dengan Rp.2,5
Milyar. Sedangkan untuk penyedia pekerjaan konstruksi kualifikasi besar dari
BUMN hanya bisa menawar untuk paket pekerjaan dengan nilai HPS diatas Rp.100
Milyar.



Sobat kredible dimanapun anda berada,
tentunya kebijakan baru ini menuntut sobat kredible untuk semakin cermat dan
berhati-hati dalam implementasi kebijakan ini. Salam pengadaan, dan dirgahayu,
selamat ulang tahun Kabupaten Gunungkidul ke-189, semoga makin HANDAYANI yang
sejati.



Materi Permen PUPR
14/2020 dapat diunduh pada link berikut: https://bit.ly/permenpupr142020.
(BLP)